Tanggal-Tanggal Penting | 29 Agustus 2014 : Batas Akhir Pengiriman Abstrak | 01 September 2014 : Pengumuman Hasil Review Abstrak | 19 September 2014 : Batas Akhir Pengiriman Naskah Utuh | 25 Oktober 2014 : Batas Akhir Pendaftaran Peserta Umum | 31 Oktober 2014 : Pelaksanaan Konferensi |

Senin, 21 Juli 2014

Latar Belakang

Pendidikan Tinggi adalah wahana utama dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia pada bulan Oktober 2014 nanti genap berusia 90 tahun, usia yang cukup matang bagi pengembangan keilmuan hukum di Indonesia.
Pendidikan Tinggi Hukum untuk kali pertama didirikan dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid dan dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 di Batavia yang pada awalnya bertujuan untuk mencetak para ahli hukum (meester in the rechten) yang dapat diangkat menjadi advokat atau jabatan-jabatan bidang hukum lainnya.


Pendidikan Tinggi Hukum mengalami dinamika perubahan yang sangat pesat, Pendidikan Tinggi Hukum menyelenggarakan pendidikan tidak hanya secara berjenjang mulai dari program studi Strata 1, Strata 2 sampai dengan Strata 3, bahkan sekarang juga menyelenggarakan program khusus kenotariatan, pendidikan khusus profesi advokat dan lain sebagainya.
Pendidikan Tinggi Hukum merupakan gerbang pertama untuk mengenal dunia hukum pada umumnya dan sarana untuk penegakan hukum pada khususnya. Pendidikan Tinggi Hukum sebagai sarana utama untuk menghasilkan para sarjana hukum, para pakar di bidang hukum yang memiliki tujuan utama sebagai perumus, penggagas ide-ide dan menciptakan hukum serta melaksanakan dan menegakkan hukum sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki serta mentransformasi keilmuan pada generasi selanjutnya. Sederhananya, Pendidikan Tinggi Hukum menciptakan kelompok akademisi, ilmuwan di bidang hukum yang terus mengembangkan keilmuan tersebut dan mentransformasikan secara luas.

Di sisi lain, pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Pendidikan Tinggi Hukum di desain untuk mendidik serta menciptakan sarjana hukum yang memiliki kompetensi khusus untuk menjalankan profesi hukum tertentu. Dengan demikian, Pendidikan Tinggi Hukum turut serta dalam mencetak para praktisi hukum untuk menjalankan profesi hukum tertentu yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Dunia penegakan hukum di Indonesia saat ini justru berbanding terbalik dengan Pendidikan Tinggi Hukum yang diselenggarakan. Berbagai prestasi telah ditorehkan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di dalam kompetisi-kompetisi internasional, namun apa daya, indeks penegakan hukum di Indonesia tidak berdaya di tingkat Asia Tenggara, Asia terlebih dunia.
Berbagai seminar dan symposium telah diselenggarakan rangka untuk mencari dan menemukan hubungan konkrit antara Pendidikan Tinggi Hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Pendidikan Tinggi Hukum seolah-olah terjebak pada paradigma kompetensi lulusan, apakah akademisi ataukah profesi dan apakah keduanya memang harus dipisahkan dalam garis yang tegas.
Sebelum konferensi ini diselenggarakan, Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Diponegoro telah menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Pendidikan Tinggi Hukum dan Masa Depan Penegakan Hukum Di Indonesia pada tanggal 22 Mei 2014. Hasil konkrit dari seminar di Semarang tersebut adalah terkumpulnya gagasan-gagasan terkait reformasi Pendidikan Tinggi Hukum, khususnya menganai arah Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia dan bagaimana peranan konkrit Pendidikan Tinggi Hukum bagi penegakan hukum di Indonesia.
Badan Kerjasama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Wilayah  Timur sebagai salah satu wadah untuk membahas perkembangan Pendidikan Tinggi Hukum di Wilayah Indonesia Timur dalam pertemuan di Samarinda pada tanggal 30 Mei 2014 telah merekomendasi beberapa hal salah satunya adalah pembahasan tentang standarisasi dalam Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia. Standarisasi tersebut dapat berupa Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Hukum dengan harapan, adanya Undang-Undang Pendidikan Tinggi Hukum, setiap Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia memiliki standar acuan yang sama dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum untuk menghasilkan sarjana-sarjana hukum yang berkompeten di bidang hukum dan menunjang penegakan hukum di Indonesia.
Standarisasi yang saat ini dipergunakan oleh perguruan tinggi hukum Indonesia merupakan standarisasi dari Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI) yang  berlaku untuk seluruh program studi di perguruan tinggi di Indonesia. Ada kalanya standar tersebut tidak tepat apabila diterapkan di dalam Pendidikan Tinggi Hukum, sehingga perlu kiranya Pendidikan Tinggi Hukum mulai berfikir untuk mendorong DIKTI agar kiranya Pendidikan Tinggi Hukum juga memiliki paying regulasi yang lebih kuat seperti halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Momentum 90 tahun peringatan Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2014 hendaknya dipergunakan sebagai salah satu pemicu untuk memunculkan gagasan-gagasan terkait dinamika perkembangan Pendidikan Tinggi Hukum dalam menunjang penegakan hukum di Indonesia, serta mendorong standarisasi Pendidikan Tinggi Hukum sebagai bentuk konkrit peranan Pendidikan Tinggi Hukum bagi penegakan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar