Pendidikan Tinggi adalah wahana utama dalam
mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dalam bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi. Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia pada bulan Oktober 2014
nanti genap berusia 90 tahun, usia yang cukup matang bagi pengembangan keilmuan
hukum di Indonesia.
Pendidikan Tinggi Hukum untuk kali pertama didirikan
dengan nama Rechtshogeschool atau Faculteit der Rechtsgeleerdheid dan
dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 di Batavia yang pada awalnya bertujuan
untuk mencetak para ahli hukum (meester
in the rechten) yang dapat diangkat menjadi advokat atau jabatan-jabatan
bidang hukum lainnya.
Pendidikan Tinggi Hukum mengalami dinamika perubahan
yang sangat pesat, Pendidikan Tinggi Hukum menyelenggarakan pendidikan tidak
hanya secara berjenjang mulai dari program studi Strata 1, Strata 2 sampai
dengan Strata 3, bahkan sekarang juga menyelenggarakan program khusus
kenotariatan, pendidikan khusus profesi advokat dan lain sebagainya.
Pendidikan Tinggi Hukum merupakan gerbang pertama
untuk mengenal dunia hukum pada umumnya dan sarana untuk penegakan hukum pada
khususnya. Pendidikan Tinggi Hukum sebagai sarana utama untuk menghasilkan para
sarjana hukum, para pakar di bidang hukum yang memiliki tujuan utama sebagai
perumus, penggagas ide-ide dan menciptakan hukum serta melaksanakan dan
menegakkan hukum sesuai dengan pengetahuan yang dimiliki serta mentransformasi
keilmuan pada generasi selanjutnya. Sederhananya, Pendidikan Tinggi Hukum
menciptakan kelompok akademisi, ilmuwan di bidang hukum yang terus
mengembangkan keilmuan tersebut dan mentransformasikan secara luas.
Di sisi lain, pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh Pendidikan Tinggi Hukum di desain untuk mendidik serta
menciptakan sarjana hukum yang memiliki kompetensi khusus untuk menjalankan
profesi hukum tertentu. Dengan demikian, Pendidikan Tinggi Hukum turut serta
dalam mencetak para praktisi hukum untuk menjalankan profesi hukum tertentu
yang bertujuan untuk menegakkan hukum.
Dunia penegakan hukum di Indonesia saat ini justru
berbanding terbalik dengan Pendidikan Tinggi Hukum yang diselenggarakan.
Berbagai prestasi telah ditorehkan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di dalam
kompetisi-kompetisi internasional, namun apa daya, indeks penegakan hukum di
Indonesia tidak berdaya di tingkat Asia Tenggara, Asia terlebih dunia.
Berbagai seminar dan symposium telah diselenggarakan
rangka untuk mencari dan menemukan hubungan konkrit antara Pendidikan Tinggi
Hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Pendidikan Tinggi Hukum seolah-olah
terjebak pada paradigma kompetensi lulusan, apakah akademisi ataukah profesi
dan apakah keduanya memang harus dipisahkan dalam garis yang tegas.
Sebelum konferensi ini diselenggarakan, Program
Doktoral Ilmu Hukum Universitas Diponegoro telah menyelenggarakan Seminar
Nasional dengan tema Pendidikan Tinggi Hukum dan Masa Depan Penegakan Hukum Di
Indonesia pada tanggal 22 Mei 2014. Hasil konkrit dari seminar di Semarang
tersebut adalah terkumpulnya gagasan-gagasan terkait reformasi Pendidikan
Tinggi Hukum, khususnya menganai arah Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia dan bagaimana
peranan konkrit Pendidikan Tinggi Hukum bagi penegakan hukum di Indonesia.
Badan Kerjasama (BKS) Dekan Fakultas Hukum
Wilayah Timur sebagai salah satu wadah
untuk membahas perkembangan Pendidikan Tinggi Hukum di Wilayah Indonesia Timur
dalam pertemuan di Samarinda pada tanggal 30 Mei 2014 telah merekomendasi
beberapa hal salah satunya adalah pembahasan tentang standarisasi dalam Pendidikan
Tinggi Hukum di Indonesia. Standarisasi tersebut dapat berupa Rancangan
Undang-Undang Pendidikan Tinggi Hukum dengan harapan, adanya Undang-Undang Pendidikan
Tinggi Hukum, setiap Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia memiliki standar acuan
yang sama dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Hukum untuk menghasilkan
sarjana-sarjana hukum yang berkompeten di bidang hukum dan menunjang penegakan
hukum di Indonesia.
Standarisasi yang saat ini dipergunakan oleh
perguruan tinggi hukum Indonesia merupakan standarisasi dari Dirjen Pendidikan
Tinggi (DIKTI) yang berlaku untuk
seluruh program studi di perguruan tinggi di Indonesia. Ada kalanya standar
tersebut tidak tepat apabila diterapkan di dalam Pendidikan Tinggi Hukum,
sehingga perlu kiranya Pendidikan Tinggi Hukum mulai berfikir untuk mendorong
DIKTI agar kiranya Pendidikan Tinggi Hukum juga memiliki paying regulasi yang
lebih kuat seperti halnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran.
Momentum 90 tahun peringatan Pendidikan Tinggi Hukum
di Indonesia yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2014 hendaknya dipergunakan
sebagai salah satu pemicu untuk memunculkan gagasan-gagasan terkait dinamika
perkembangan Pendidikan Tinggi Hukum dalam menunjang penegakan hukum di Indonesia,
serta mendorong standarisasi Pendidikan Tinggi Hukum sebagai bentuk konkrit
peranan Pendidikan Tinggi Hukum bagi penegakan hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar